PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangTahun . . . Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian.
Kompetensi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga pegawai negeri sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Perundang-undangan setempat sesuaiPeraturandengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik ditjen Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Bupati/Wali Kota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tim Penilai Calon Sekretaris Daerah Aceh, yang selanjutnya
Tim . . . disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
www.djpp.depkumham.go.id
Tim Penilai Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh bupati/wali kota yang bertugas memberikan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh.
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, yang selanjutnya disingkat Baperjakat, adalah badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural. Perundang-undangan Peraturan ditjen BAB II
Bagian Kesatu Sekretaris Daerah Aceh
Pasal 2
(1) Seorang calon Sekretaris Daerah Aceh harus memenuhi
persyaratan umum dan persyaratan administratif.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;
taat . . .
taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
sanggup menjalankan Syari’at Islam bagi yang beragama Islam;
www.djpp.depkumham.go.id
memiliki wawasan kebangsaan;
memahami keistimewaan Aceh;
memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan
memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselonPerundang-undanganIIa yang berbeda;
memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang Peraturan sederajat;ditjen
berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua Bagian Kedua . . . Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 3
www.djpp.depkumham.go.id
(1) Seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota harus
memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;
taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
sanggup menjalankan Syari’at Islam bagi yang beragama Islam;
memiliki wawasan kebangsaan;
memahami keistimewaan Aceh; Perundang-undangan
memiliki Peraturankompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan ditjen
memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota;
sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon IIb yang berbeda;
memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat;
berusia . . . f. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota;
www.djpp.depkumham.go.id
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga Penilaian Persyaratan
Pasal 4
(1) Penilaian persyaratan calon Sekretaris Daerah Aceh Perundang-undangan
sebagaimana Peraturandimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah ditjen Aceh sebagaimana dituangkan dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penilaian persyaratan calon sekretaris daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Hasil Penilaian terhadap persyaratan calon Sekretaris
Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Instrumen Penilaian Calon Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang Daerah . . . merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Sekretaris Daerah Aceh
Pasal 5
(1) Gubernur dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan
Sekretaris Daerah Aceh melalui media massa.
(2) Pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pendaftaran sebagai calon Sekretaris Daerah Aceh yang diajukan kepada Gubernur melalui Baperjakat; dan
penjaringan calon Sekretaris Daerah Aceh yang Perundang-undangan dilakukan oleh Baperjakat. Peraturan
(3) Baperjakat ditjenmelakukan verifikasi persyaratan administratif
terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada Gubernur.
Pasal 6
Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon Sekretaris Daerah Aceh, Gubernur menunjuk pejabat lain sebagai anggota Baperjakat.
Pasal 7
(1) Gubernur dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki
keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh yang lulus verifikasi persyaratandaya . . . administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris
Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Gubernur melalui Baperjakat.
Pasal 8 Perundang-undangan
(1) Dalam hal Gubernur tidak membentuk Tim Penilai, Peraturan Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil ditjen
verifikasi calon Sekretaris Daerah Aceh berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris
Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Sekretaris
Daerah Aceh yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
Pasal 9 . . .
Pasal 9
(1) Gubernur melakukan konsultasi dengan Presiden sebelum
menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Gubernur menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah
Aceh setelah berkonsultasi dengan Presiden.
(3) Penetapan dan penyampaian calon Sekretaris Daerah Aceh
kepada Presiden dengan surat Gubernur.
(4) Presiden menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh yang
diajukan oleh Gubernur menjadi Sekretaris Daerah Aceh dengan Keputusan Presiden.
Pasal 10
Sekretaris Daerah Aceh dilantik oleh Gubernur.
Bagian Kedua Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Perundang-undangan
Pasal 11 Peraturan
(1) Bupati/waliditjenkota dapat mengumumkan pengisian formasi
jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui media massa.
(2) Pengisian jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pendaftaran calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat; dan
- penjaringan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Baperjakat.
(3) Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif
terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota.
Pasal 12 Pasal 12 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk pejabat lain sebagai anggota Baperjakat.
Pasal 13
(1) Bupati/wali kota dapat membentuk Tim Penilai yang
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota denganPerundang-undanganmenggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Peraturan ditjen (3) Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat.
Pasal 14
(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak membentuk Tim Penilai,
Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil verifikasi calon sekretaris daerah kabupaten/kota berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris
daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). tertinggi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon sekretaris
daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.
Pasal 15
(1) Bupati/wali kota melakukan konsultasi dengan Gubernur
sebelum menetapkan calon sekretaris daerah kabupaten/kota.
(2) Bupati/wali kota menetapkan seorang calon sekretaris
daerah kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur.
(3) Penetapan dan penyampaian calon sekretaris daerah
kabupaten/kota kepada Gubernur dengan surat bupati/wali kota. Perundang-undangan
(4) Gubernur Peraturanmenetapkan calon sekretaris daerah
kabupaten/kotaditjen yang diajukan oleh bupati/wali kota menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 16
Sekretaris daerah kabupaten/kota dilantik oleh bupati/wali kota.
Bagian Kesatu Alasan Pemberhentian
Pasal 17
Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
atas . . .
telah mencapai batas usia pensiun;
www.djpp.depkumham.go.id
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota;
melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil dengan hukuman disiplin tingkat berat;
ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
melakukan pelanggaran Qanun Syari’at Islam.
Pasal 18 Perundang-undangan
Pemberhentian SekretarisPeraturan Daerah Aceh atau sekretaris daerah kabupaten/kota selain karena alasan sebagaimana dimaksud ditjen dalam Pasal 17, hanya dapat dilakukan dalam waktu 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatannya.
Pasal 19
(1) Sekretaris Daerah Aceh diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Gubernur apabila menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh bupati/wali kota apabila menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Gubernur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Gubernur/bupati/wali kota menetapkan Pejabat Pelaksana
Tugas untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Aceh/sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 20
(1) Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Apabila tindak pidanaPerundang-undangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti, Sekretaris Daerah Aceh/sekretaris daerah Peraturan kabupaten/kotaditjen direhabilitasi oleh Gubernur/bupati/wali kota dan dapat dipertimbangkan kembali untuk menduduki jabatan yang setara sepanjang masih tersedia formasi.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberhentian
Paragraf 1 Sekretaris Daerah Aceh
Pasal 21
(1) Gubernur mengusulkan secara tertulis pemberhentian
Sekretaris Daerah Aceh kepada Presiden berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
(2) Gubernur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum
menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan usul Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
Paragraf 2 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 22
(1) Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis
pemberhentian sekretaris daerah kabubaten/kota kepada Gubernur berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana Perundang-undangan dimaksud dalamPeraturanPasal 17.
(2) Bupati/waliditjenkota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum
menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan usul bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Gubernur menetapkan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota.
Pasal 23
(1) Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah
Aceh, Gubernur menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh.
(2) Untuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah
kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah
Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan Sekretaris
Daerah Aceh belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dilakukan setelah berkonsultasi dengan Presiden.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan sekretaris
daerah kabupaten/kota belum dapat diisi oleh pejabat Perundang-undangan yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas sekretarisPeraturandaerah kabupaten/kota dilakukan setelah berkonsultasiditjen dengan Gubernur.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Perundang-undangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Peraturan REPUBLIK INDONESIA, ditjen
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
www.djpp.depkumham.go.id
Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . . . Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
www.djpp.depkumham.go.id
Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); Perundang-undangan
