PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Gubernur melakukan konsultasi dengan Presiden sebelum
menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Gubernur menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah
Aceh setelah berkonsultasi dengan Presiden.
(3) Penetapan dan penyampaian calon Sekretaris Daerah Aceh
kepada Presiden dengan surat Gubernur.
(4) Presiden menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh yang
diajukan oleh Gubernur menjadi Sekretaris Daerah Aceh dengan Keputusan Presiden.
