Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
Sekretaris Daerah Aceh dilantik oleh Gubernur.
Bagian Kedua Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Perundang-undangan
Pasal 11 Peraturan
(1) Bupati/waliditjenkota dapat mengumumkan pengisian formasi
jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui media massa.
(2) Pengisian jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pendaftaran calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat; dan
- penjaringan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Baperjakat.
(3) Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif
terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota.
Pasal 12 Pasal 12 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk pejabat lain sebagai anggota Baperjakat.
