Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Bupati/wali kota dapat membentuk Tim Penilai yang
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota denganPerundang-undanganmenggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Peraturan ditjen (3) Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat.
