PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak membentuk Tim Penilai,
Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil verifikasi calon sekretaris daerah kabupaten/kota berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris
daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). tertinggi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon sekretaris
daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.
