PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Bupati/wali kota melakukan konsultasi dengan Gubernur
sebelum menetapkan calon sekretaris daerah kabupaten/kota.
(2) Bupati/wali kota menetapkan seorang calon sekretaris
daerah kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur.
(3) Penetapan dan penyampaian calon sekretaris daerah
kabupaten/kota kepada Gubernur dengan surat bupati/wali kota. Perundang-undangan
(4) Gubernur Peraturanmenetapkan calon sekretaris daerah
kabupaten/kotaditjen yang diajukan oleh bupati/wali kota menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur.
