PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
Sekretaris daerah kabupaten/kota dilantik oleh bupati/wali kota.
Bagian Kesatu Alasan Pemberhentian
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
Sekretaris daerah kabupaten/kota dilantik oleh bupati/wali kota.
Bagian Kesatu Alasan Pemberhentian