Pasal 17
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
atas . . .
telah mencapai batas usia pensiun;
www.djpp.depkumham.go.id
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota;
melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil dengan hukuman disiplin tingkat berat;
ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
melakukan pelanggaran Qanun Syari’at Islam.
Pasal 18 Perundang-undangan
Pemberhentian SekretarisPeraturan Daerah Aceh atau sekretaris daerah kabupaten/kota selain karena alasan sebagaimana dimaksud ditjen dalam Pasal 17, hanya dapat dilakukan dalam waktu 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatannya.
