Pasal 19
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Daerah Aceh diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Gubernur apabila menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh bupati/wali kota apabila menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Gubernur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Gubernur/bupati/wali kota menetapkan Pejabat Pelaksana
Tugas untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Aceh/sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
