Pasal 20
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Apabila tindak pidanaPerundang-undangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti, Sekretaris Daerah Aceh/sekretaris daerah Peraturan kabupaten/kotaditjen direhabilitasi oleh Gubernur/bupati/wali kota dan dapat dipertimbangkan kembali untuk menduduki jabatan yang setara sepanjang masih tersedia formasi.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberhentian
Paragraf 1 Sekretaris Daerah Aceh
