PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pasal 21
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Gubernur mengusulkan secara tertulis pemberhentian
Sekretaris Daerah Aceh kepada Presiden berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
(2) Gubernur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum
menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan usul Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
Paragraf 2 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
