PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pasal 22
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis
pemberhentian sekretaris daerah kabubaten/kota kepada Gubernur berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana Perundang-undangan dimaksud dalamPeraturanPasal 17.
(2) Bupati/waliditjenkota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum
menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan usul bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Gubernur menetapkan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota.
