Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah
Aceh, Gubernur menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh.
(2) Untuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah
kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah
Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan Sekretaris
Daerah Aceh belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dilakukan setelah berkonsultasi dengan Presiden.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan sekretaris
daerah kabupaten/kota belum dapat diisi oleh pejabat Perundang-undangan yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas sekretarisPeraturandaerah kabupaten/kota dilakukan setelah berkonsultasiditjen dengan Gubernur.
