PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
