Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Gubernur dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki
keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh yang lulus verifikasi persyaratandaya . . . administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris
Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Gubernur melalui Baperjakat.
Pasal 8 Perundang-undangan
(1) Dalam hal Gubernur tidak membentuk Tim Penilai, Peraturan Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil ditjen
verifikasi calon Sekretaris Daerah Aceh berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris
Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Sekretaris
Daerah Aceh yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
