PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Gubernur dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan
Sekretaris Daerah Aceh melalui media massa.
(2) Pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pendaftaran sebagai calon Sekretaris Daerah Aceh yang diajukan kepada Gubernur melalui Baperjakat; dan
penjaringan calon Sekretaris Daerah Aceh yang Perundang-undangan dilakukan oleh Baperjakat. Peraturan
(3) Baperjakat ditjenmelakukan verifikasi persyaratan administratif
terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada Gubernur.
