Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penilaian persyaratan calon Sekretaris Daerah Aceh Perundang-undangan
sebagaimana Peraturandimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah ditjen Aceh sebagaimana dituangkan dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penilaian persyaratan calon sekretaris daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Hasil Penilaian terhadap persyaratan calon Sekretaris
Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Instrumen Penilaian Calon Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang Daerah . . . merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Sekretaris Daerah Aceh
