Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Seorang calon Sekretaris Daerah Aceh harus memenuhi
persyaratan umum dan persyaratan administratif.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;
taat . . .
taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
sanggup menjalankan Syari’at Islam bagi yang beragama Islam;
www.djpp.depkumham.go.id
memiliki wawasan kebangsaan;
memahami keistimewaan Aceh;
memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan
memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselonPerundang-undanganIIa yang berbeda;
memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang Peraturan sederajat;ditjen
berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua Bagian Kedua . . . Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
