AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Akornodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Penilaian Personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan Akomodasi -vang Layak.
Penerjemah adalah orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk memahami dan menggunakan bahasa yang digunakan oleh Penyandang Disabilitas.
Pendamping Penyandang Disabilitas yang selanjutnva disebut Pendamping Disabilitas adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas.
Bantuan
SK No 031107 A
PRESIDEN
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik adalah pejabat polisi liegara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umllm, lingkungan peradiian agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pernasyarakatan.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah
SK No 031108 A
PRESIDEN
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Organisasi Penyandang Disabilitas adalah organisasi yang dipimpin dan dikelola, serta beranggotakan mayoritas Penyandang Disabilitas.
- Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses peradilan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(l) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akornodasi yang Layak.
(2) Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- ' a. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia; C. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; dan d Mahkamah Konstitusi.
(3) Selain
SK No 031111 A
FRESIDEN
(3) Selain lembaga penegak hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), lembaga lain yang terkait proses peradilan juga wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.
Pasal 3
Dalam menyediakan Akomodasi yang Layak, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permintaan Penilaian Personal kepada:
- dokter atau tenaga kesehatan lainnya; dan/atau
- psikolog atau psikiater.
Pasal 4
(1) Penyanclang Disabilitas dalam proses peradilan
diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas.
(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Penyandang Disabilitas fisik;
- Penyandang Disabilitas intelektuai;
- Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
- Penyandang Disabilitas sensorik.
(3) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana
. dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
BagianKedua...
SK No 031112 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Bentuk Akonrodasi yang Layak
Paragraf 1 Umum
Pasal 5
(1) Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksucl dalam
Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
- pelayanan; dan
- sarana dan prasarana.
(2) Akonrodasi yang Layak sebagatmana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap proses peradilan.
Paragraf 2 Pelayanan
Pasal 6
Akomodasi yang Layak berupa pelavanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
- perlakuan nondiskriminatif;
- pemenuhan rasa arnan dan nyaman;
- komunikasi yang et'ektif;
- pemenuhan inforrnasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan;
- penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh;
- penyediaan standar perrreriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan
- penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah. Pasal7...
SK No 031089 A
FRESIDEN
Pasal 7
Penyandang Disabilitas mendapatkan perlakuan nondiskriminatif dalam proses peradilan.
Pasal 8
Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, Penyandang Disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan.
Pasal 9
(1) Penyidik, Penuntut LJmum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan mengembangkan komunikasi yang efektif dengan Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam mengembangkan komunikasi yang efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyandang Disahilitas dapat memberikan keterangan dalam berbagai bentuk media komunikasi.
Pasal 10
(1) Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan wajib menyampaikan hak Penyandang Disabilitas kepada para pihak terkait dalam proses peradilan.
(2) Penyidik dan Penuntut Umum menyampaikan
infbrmasi perkembangan proses peradilan kepada Penyanclang Disabilitas yang menjadi korban, keluarga Penyandang Disabilitas yang menjadi korban, dan/atau Pendamping Disabilitas.
Pasal 11...
SK No 031090 A
FRES IDEN
Pasal I 1
(1) Hakim dapat menggunakan fasilitas komunikasi
audio visual jarak jauh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metode komunikasi audio visual jarak jauh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hambatan dari Penyandang Disabilitas untuk hadir di persidangan.
Pasal 12
( 1) Lembaga penegak hukum dan lembaga lain yang terkait proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.
(2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, I{akim, -dan Petugas Pemasyarakatan ;
- fasilitas bangunan gedung;
- fasilitas pelayanan; dan
- prosedur pemeriksaan.
(3) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan internal kelembagaan penegak hukum.
Pasal 13
(1) Organisasi Advokat membuat dan mengembangkan
standar pemberian jasa hukum terhadap Penyandang Disabilitas.
(2) Selain
SK No 031091 A
PRESIDEN
(2) Selain membuat dan mengembangkan standar
pemberian jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan pen-rndang-undangan.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diawasi oleh organisasi Advokat.
Pasal 14
Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan organisasi Advokat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 mengikutsertakan Organisasi Penvandang Disabilitas dan f atau organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya ditujukan bagi Penyandang Disabilitas dalam pembuatan dan pengembangan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan Akomodasi yang Layak,
lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyediakan:
- Pendamping Disabilitas;
- Penerjemah; dan latau
- petugas lain yang terkait.
(2) Selain menyediakan Akomodasi yang Layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penegak hukum menyediakan:
- dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
- psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; danf atau
- pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
(3) Pendamping
SK No 031092 A
PRESIDEN
10
(3) Pendamping Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memahami kebutuhan dan hambatan Pcnyandang Disabilitas yang didampingi;
- memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mengikuti proses peradilan dengan baik;
- mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas atau keluarganya; dan
- memiliki kemampuan bergaul dan berinteraksi secara baik dengan Penyandang Disabilitas yang didampingi.
(4) Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus memenuhi persyaratan pandai bergaul, berinteraksi, dan berkomunikasi secara baik dan efektif dengan Penyandang Disabilitas serta mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas atau keluarganya.
(5) Petugas lain yang terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c serta dokter atau tenaga kesehatan lainnya, psikolog atau psikiater, dan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Penyidik, Penuntut lImum, atau Hakim memastikan
Penyandang Disabilitas atau keluarganya menyetujui Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah yang disediakan.
(2) Penyidik
SK No 031093 A
FRESIDEN
(2) Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim dapat
menunda proses peradilan dalam hal Penyandang Disabilitas tidak didampingi oleh Pendamping Disabiiitas dan/ atau Penerjemah.
Pasal 17
Lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, lembaga, atau Organisasi Penyandang Disabilitas untuk menghadirkan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.
Pasal 18
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan selama proses peradilan bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
Pasal 19
(1) Akomodasi yang Layak berupa sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disediakan oleh lembaga penegak hukum kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2).
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan dalam:
a.penglihatan...
SK No 031094 A
FRES IDEN
12
- penglihatan;
- pendengaran;
- wicara;
- komunikasi;
- mobilitas;
- mengingat dan konsentrasi;
- intelektual;
- perilaku dan emosi;
- mengurus diri sendiri; dan/atau
- hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas
yang memiliki hambatan:
- penglihatan, paling sedikit terdiri atas:
- komputer dengan aplikasi pembaca layar;
- laman yang mudah dibaca oleh Penyandang Disabilitas;
- dokumen tercetak dengan huruf braille; dan/atau
- media komunikasi audio;
- pendengaran, paling sedikit terdiri atas:
- papan informasi visual;
- media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau
- alat peraga;
- wicara
SK No 031213 A
PRESIDEN
- wicara, paling sedikit terdiri atas:
- papan informasi visual;
- media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau
- alat peraga;
- komunikasi, paling sedikit terdiri atas:
- papan informasi visual;
- media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau
- alat peraga;
- mobilitas, paling sedikit terdiri atas:
- kursi roda;
- tempat tidur beroda; dan/atau
- alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
- mengingat dan konsentrasi, paling sedikit terdiri atas:
- gambar;
- maket;
- boneka;
- kalender; dan/atau
- alat peraga lain sesuai dengan kebutuhan;
- intelektual, paling sedikit terdiri atas:
- obat-obatan;
- fasilitas kesehatan; dan
- fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
- perilaku dan emosi, paling sedikit terdiri atas:
- obat-obatan;
- fasilitas kesehatan;
- rLlangan yang nyaman dan tidak bising; dan/atau
- fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
- mengurus diri sendiri, paling sedikit terdiri atas:
- obat-obatan;
- ruang ganti yang mudah diakses; dan/atau
- keperluan lain sestrai dengan kebutuhan; dan
- hambatan
SK No 031096 A
- hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.
Pasal 21
Lembaga penegak hukum juga menyediakan sarana dan prasarana berupa:
- ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ;
- sarana transportasi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya; dan
- fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan
Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
pendampingan Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan;
pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara Penyandang Disabilitas; c penelitian dan pendidikan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; dan/ atau
pelaksanaan
SK No 031097 A
PRESIDEN
- pelaksanaan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
PENDANAAN
Pasal 23
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 031214 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan ,-undangan, E tu)c*
/i( ilvanna D.iarnan
SK No 031226 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Unclang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
