PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 031214 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan ,-undangan, E tu)c*
/i( ilvanna D.iarnan
SK No 031226 A
PRESIDEN
