PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 19
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
(1) Akomodasi yang Layak berupa sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disediakan oleh lembaga penegak hukum kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2).
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan dalam:
a.penglihatan...
SK No 031094 A
FRES IDEN
12
- penglihatan;
- pendengaran;
- wicara;
- komunikasi;
- mobilitas;
- mengingat dan konsentrasi;
- intelektual;
- perilaku dan emosi;
- mengurus diri sendiri; dan/atau
- hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
