PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 20
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas
yang memiliki hambatan:
- penglihatan, paling sedikit terdiri atas:
- komputer dengan aplikasi pembaca layar;
- laman yang mudah dibaca oleh Penyandang Disabilitas;
- dokumen tercetak dengan huruf braille; dan/atau
- media komunikasi audio;
- pendengaran, paling sedikit terdiri atas:
- papan informasi visual;
- media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau
- alat peraga;
- wicara
SK No 031213 A
PRESIDEN
- wicara, paling sedikit terdiri atas:
- papan informasi visual;
- media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau
- alat peraga;
- komunikasi, paling sedikit terdiri atas:
- papan informasi visual;
- media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau
- alat peraga;
- mobilitas, paling sedikit terdiri atas:
- kursi roda;
- tempat tidur beroda; dan/atau
- alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
- mengingat dan konsentrasi, paling sedikit terdiri atas:
- gambar;
- maket;
- boneka;
- kalender; dan/atau
- alat peraga lain sesuai dengan kebutuhan;
- intelektual, paling sedikit terdiri atas:
- obat-obatan;
- fasilitas kesehatan; dan
- fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
- perilaku dan emosi, paling sedikit terdiri atas:
- obat-obatan;
- fasilitas kesehatan;
- rLlangan yang nyaman dan tidak bising; dan/atau
- fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
- mengurus diri sendiri, paling sedikit terdiri atas:
- obat-obatan;
- ruang ganti yang mudah diakses; dan/atau
- keperluan lain sestrai dengan kebutuhan; dan
- hambatan
SK No 031096 A
- hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.
