PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 21
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
Lembaga penegak hukum juga menyediakan sarana dan prasarana berupa:
- ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ;
- sarana transportasi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya; dan
- fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
