PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 22
BAB 3 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan
Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
pendampingan Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan;
pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara Penyandang Disabilitas; c penelitian dan pendidikan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; dan/ atau
pelaksanaan
SK No 031097 A
PRESIDEN
- pelaksanaan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
PENDANAAN
