PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 18
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan selama proses peradilan bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
