PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 17
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
Lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, lembaga, atau Organisasi Penyandang Disabilitas untuk menghadirkan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.
