PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 16
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
(1) Penyidik, Penuntut lImum, atau Hakim memastikan
Penyandang Disabilitas atau keluarganya menyetujui Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah yang disediakan.
(2) Penyidik
SK No 031093 A
FRESIDEN
(2) Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim dapat
menunda proses peradilan dalam hal Penyandang Disabilitas tidak didampingi oleh Pendamping Disabiiitas dan/ atau Penerjemah.
