Pasal 15
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
(1) Dalam melaksanakan Akomodasi yang Layak,
lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyediakan:
- Pendamping Disabilitas;
- Penerjemah; dan latau
- petugas lain yang terkait.
(2) Selain menyediakan Akomodasi yang Layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penegak hukum menyediakan:
- dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
- psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; danf atau
- pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
(3) Pendamping
SK No 031092 A
PRESIDEN
10
(3) Pendamping Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memahami kebutuhan dan hambatan Pcnyandang Disabilitas yang didampingi;
- memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mengikuti proses peradilan dengan baik;
- mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas atau keluarganya; dan
- memiliki kemampuan bergaul dan berinteraksi secara baik dengan Penyandang Disabilitas yang didampingi.
(4) Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus memenuhi persyaratan pandai bergaul, berinteraksi, dan berkomunikasi secara baik dan efektif dengan Penyandang Disabilitas serta mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas atau keluarganya.
(5) Petugas lain yang terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c serta dokter atau tenaga kesehatan lainnya, psikolog atau psikiater, dan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
