PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 14
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan organisasi Advokat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 mengikutsertakan Organisasi Penvandang Disabilitas dan f atau organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya ditujukan bagi Penyandang Disabilitas dalam pembuatan dan pengembangan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas.
