PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 13
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
(1) Organisasi Advokat membuat dan mengembangkan
standar pemberian jasa hukum terhadap Penyandang Disabilitas.
(2) Selain
SK No 031091 A
PRESIDEN
(2) Selain membuat dan mengembangkan standar
pemberian jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan pen-rndang-undangan.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diawasi oleh organisasi Advokat.
