PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 12
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
( 1) Lembaga penegak hukum dan lembaga lain yang terkait proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.
(2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, I{akim, -dan Petugas Pemasyarakatan ;
- fasilitas bangunan gedung;
- fasilitas pelayanan; dan
- prosedur pemeriksaan.
(3) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan internal kelembagaan penegak hukum.
