Pasal 10
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
(1) Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan wajib menyampaikan hak Penyandang Disabilitas kepada para pihak terkait dalam proses peradilan.
(2) Penyidik dan Penuntut Umum menyampaikan
infbrmasi perkembangan proses peradilan kepada Penyanclang Disabilitas yang menjadi korban, keluarga Penyandang Disabilitas yang menjadi korban, dan/atau Pendamping Disabilitas.
Pasal 11...
SK No 031090 A
FRES IDEN
Pasal I 1
(1) Hakim dapat menggunakan fasilitas komunikasi
audio visual jarak jauh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metode komunikasi audio visual jarak jauh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hambatan dari Penyandang Disabilitas untuk hadir di persidangan.
