PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 9
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
(1) Penyidik, Penuntut LJmum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan mengembangkan komunikasi yang efektif dengan Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam mengembangkan komunikasi yang efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyandang Disahilitas dapat memberikan keterangan dalam berbagai bentuk media komunikasi.
