PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 2
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
(l) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akornodasi yang Layak.
(2) Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- ' a. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia; C. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; dan d Mahkamah Konstitusi.
(3) Selain
SK No 031111 A
FRESIDEN
(3) Selain lembaga penegak hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), lembaga lain yang terkait proses peradilan juga wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.
