PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 3
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
Dalam menyediakan Akomodasi yang Layak, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permintaan Penilaian Personal kepada:
- dokter atau tenaga kesehatan lainnya; dan/atau
- psikolog atau psikiater.
