PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 4
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
(1) Penyanclang Disabilitas dalam proses peradilan
diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas.
(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Penyandang Disabilitas fisik;
- Penyandang Disabilitas intelektuai;
- Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
- Penyandang Disabilitas sensorik.
(3) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana
. dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
BagianKedua...
SK No 031112 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Bentuk Akonrodasi yang Layak
Paragraf 1 Umum
