PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 5
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
(1) Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksucl dalam
Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
- pelayanan; dan
- sarana dan prasarana.
(2) Akonrodasi yang Layak sebagatmana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap proses peradilan.
Paragraf 2 Pelayanan
