PP
AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 6
BAB 2 — AKOMODASI YANG LAYAK
Akomodasi yang Layak berupa pelavanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
- perlakuan nondiskriminatif;
- pemenuhan rasa arnan dan nyaman;
- komunikasi yang et'ektif;
- pemenuhan inforrnasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan;
- penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh;
- penyediaan standar perrreriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan
- penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah. Pasal7...
SK No 031089 A
FRESIDEN
