PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya.
- Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.
- Musibah pelayaran dan/atau penerbangan adalah kecelakaan yang menimpa kapal dan/atau pesawat udara dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa manusia.
- Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpa orang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang tak terelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan.
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkan korban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitas dan kesinambungan tata kehidupan serta penghidupan masyarakat.
- Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.
- Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasi Search and Rescue.
- Unsur Search and Rescue (Search and Rescue Unit) adalah potensi Search and Rescue yang sudah terbina dan/atau siap untuk digunakan dalam kegiatan operasi Search and Rescue.
- Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah dari lokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuk tindakan penanganan berikutnya.
- Instansi/organisasi potensi SAR adalah kementerian, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi non pemerintah.
Pasal 2
(1) Pencarian dan pertolongan (Search and Rescue) atau disingkat
SAR meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/ atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.
(2) Pelaksanaan SAR dikoordinasikan oleh Badan Search and Rescue
Nasional atau disingkat Badan SAR Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3) Organisasi dan tata kerja Badan SAR Nasional diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Presiden.
(4) Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan SAR,
pelaksanaan tindak awal operasi SAR dan pengerahan serta pengendalian potensi SAR dalam operasi SAR.
Pasal 3
Operasi SAR meliputi:
- segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan evakuasi terhadap korban, sebelum diadakan penanganan berikutnya;
- rangkaian kegiatan SAR terdiri atas 5 (lima) tahap yaitu tahap menyadari, tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap operasi, dan tahap akhir penugasan.
Pasal 4
(1) Badan SAR Nasional melakukan siaga SAR selama 24 jam secara
terus menerus untuk melakukan pemantauan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.
(2) Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi dan sistem informasi beserta sarana penunjangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan siaga
SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
Pasal 5
(1) Setiap instansi/organisasi potensi SAR dapat membentuk unsur
SAR sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan,
atau bencana atau musibah lainnya, setiap instansi/ organisasi potensi SAR wajib membantu Badan SAR Nasional dalam pelaksanaan operasi SAR sesuai dengan permintaan Badan SAR Nasional.
(3) Potensi SAR yang tergabung dalam pelaksanaan operasi SAR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah kendali operasi Kepala Badan SAR Nasional.
Pasal 6
Instansi/organisasi Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan sarana serta prasarana SAR yang sesuai standar atau kualifikasi yang ditentukan Badan SAR Nasional.
Pasal 7
Dalam rangka pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4), dilakukan kegiatan sebagai berikut:
- perencanaan;
- pengorganisasian;
- penggerakan; dan
- pengendalian.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan tindak awal dan pengerahan potensi SAR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi.
(2) Potensi SAR yang melaksanakan operasi SAR atas permintaan
Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), diberikan penggantian biaya operasi berupa biaya bahan
bakar dan permakanan selama operasi SAR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan potensi
SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantian biaya operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
Pasal 9
(1) Penanganan terhadap musibah pelayaran yang terjadi di daerah
lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
(2) Penanganan terhadap musibah penerbangan yang terjadi di
daerah lingkungan kerja bandar udara dan/atau kawasan keselamatan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja bandar udara dan/atau kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Pasal 10
Potensi SAR yang berupa kapal dan/atau pesawat udara yang diikutsertakan dalam operasi SAR diberikan kemudahan dan prioritas pelayanan untuk kelancaran operasi SAR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Wilayah tanggung jawab SAR meliputi seluruh wilayah teritorial Republik Indonesia.
Pasal 12
(1) Untuk kepentingan peningkatan efisiensi pelaksanaan pembinaan
potensi SAR dan pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik Indonesia, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR.
(2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional.
Pasal 13
(1) Kepala Badan SAR Nasional dapat menyatakan penghentian atau
selesai terhadap operasi SAR dengan pertimbangan :
- seluruh korban telah berhasil ditemukan, ditolong dan dievakuasi;
- setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi SAR, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
(2) Operasi SAR yang telah dihentikan atau dinyatakan selesai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi diketemukannya lokasi dan/atau korban musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana atau musibah lainnya.
(3) Operasi SAR dapat diperpanjang pelaksanaannya atas permintaan
dengan beban biaya ditanggung oleh pihak yang meminta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian atau
pernyataan selesai operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan perpanjangan pelaksanaan operasi SAR sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
Pasal 14
(1) Kepala Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan
Potensi SAR.
(2) Pembinaan Potensi SAR sebagaimana pada ayat (1) meliputi :
- pengaturan;
- pengawasan; dan
- pengendalian.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
meliputi :
- penetapan kebijakan umum; dan
- penetapan kebijakan teknis.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
meliputi :
- pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang SAR; dan
- penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang SAR.
(5) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
meliputi :
- pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan; dan
- pemberian bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan.
Pasal 15
(1) Badan SAR Nasional menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
SAR.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk mengoptimalkan kemampuan mendeteksi dini, melakukan komunikasi, mencari, menolong dan mengevakuasi.
(3) Peserta yang lulus dalam pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kecakapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendidikan dan
pelatihan SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
PEMBIAYAAN
Pasal 16
SAR dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara, serta sumber pembiayaan lainnya yang tidak mengikat.
Pasal 17
Penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana atau musibah lainnya yang terjadi di wilayah yang berbatasan dengan wilayah negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama bilateral atau multilateral.
Pasal 18
(1) Unsur SAR Indonesia yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan
operasi SAR ke wilayah negara lain, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari negara yang bersangkutan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Badan
SAR Nasional kepada Rescue Coordination Centre (RCC) negara yang bersangkutan atau Perwakilan negara tersebut di Indonesia.
Pasal 19
(1) Unsur SAR negara lain yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan
operasi SAR ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus terlebih dahulu mendapat izin dari Negara Republik Indonesia.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh RCC
atau Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia melalui Badan SAR Nasional atau Perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan untuk pengurusannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Unsur SAR negara lain yang didatangkan atas permintaan
Pemerintah Republik Indonesia, biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
(2) Pemerintah Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas
segala biaya bagi unsur SAR negara lain yang atas keinginannya sendiri membantu pelaksanaan operasi SAR di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 21
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2000 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum ditetapkan penggantinya.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2006
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa musibah yang dialami manusia tidak hanya terjadi akibat
musibah pelayaran dan/atau penerbangan, tetapi juga karena
bencana atau musibah lainnya;
- bahwa kegiatan pencarian dan pertolongan merupakan tugas nasional yang mempunyai peranan strategis dalam setiap terjadinya musibah pelayaran dan/atau penerbangan, bencana atau musibah lainnya, yang harus dilaksanakan secara cepat, tepat dan terkoordinasi;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan hanya mengatur pencarian dan pertolongan terhadap jiwa manusia yang mengalami musibah pelayaran dan/atau penerbangan dan belum mengatur mengenai pencarian dan pertolongan terhadap jiwa manusia yang mengalami bencana atau musibah lainnya;
- bahwa kepada Badan Search and Rescue Nasional sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam setiap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan perlu diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, maka perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan dan menyusun kembali Peraturan Pemerintah yang baru mengenai pencarian dan pertolongan;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3481);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
