PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 12
BAB 3 — WILAYAH TANGGUNG JAWAB SAR
(1) Untuk kepentingan peningkatan efisiensi pelaksanaan pembinaan
potensi SAR dan pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik Indonesia, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR.
(2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional.
