Pasal 13
BAB 4 — PENGHENTIAN OPERASI SAR
(1) Kepala Badan SAR Nasional dapat menyatakan penghentian atau
selesai terhadap operasi SAR dengan pertimbangan :
- seluruh korban telah berhasil ditemukan, ditolong dan dievakuasi;
- setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi SAR, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
(2) Operasi SAR yang telah dihentikan atau dinyatakan selesai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi diketemukannya lokasi dan/atau korban musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana atau musibah lainnya.
(3) Operasi SAR dapat diperpanjang pelaksanaannya atas permintaan
dengan beban biaya ditanggung oleh pihak yang meminta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian atau
pernyataan selesai operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan perpanjangan pelaksanaan operasi SAR sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
