PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 14
BAB 5 — PEMBINAAN POTENSI SAR
(1) Kepala Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan
Potensi SAR.
(2) Pembinaan Potensi SAR sebagaimana pada ayat (1) meliputi :
- pengaturan;
- pengawasan; dan
- pengendalian.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
meliputi :
- penetapan kebijakan umum; dan
- penetapan kebijakan teknis.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
meliputi :
- pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang SAR; dan
- penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang SAR.
(5) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
meliputi :
- pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan; dan
- pemberian bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan.
