PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN POTENSI SAR
(1) Badan SAR Nasional menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
SAR.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk mengoptimalkan kemampuan mendeteksi dini, melakukan komunikasi, mencari, menolong dan mengevakuasi.
(3) Peserta yang lulus dalam pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kecakapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendidikan dan
pelatihan SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
PEMBIAYAAN
