PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION MARITIME SEARCH AND
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.79, 2012 AGREEMENT. Pengesahan. Konvensi Internasional. Pencarian. Pertolongan Maritim.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION MARITIME SEARCH AND
RESCUE,
1979 WITH ANNEX AND 1998 AMENDMENTS TO THE INTERNATIONAL
CONVENTION ON MARITIME SEARCH AND RESCUE, 1979 (RESOLUTION
MARITIME SAFETY COMMITTEE 70 (69)) (KONVENSI INTERNATIONAL
TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN MARITIM, 1979 BESERTA
LAMPIRAN DAN PERUBAHAN TAHUN 1998 TERHADAP KONVENSI
INTERNASIONAL TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN MARITIM,
1979) (RESOLUSI KOMITE KESELAMATAN MARITIM 70 (69))
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa di Hamburg, Jerman, pada tanggal 27 April 1979 telah ditandatangani International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) beserta Annex;
- bahwa Annex sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diamandemen pada tanggal 18 Mei 1998 melalui Resolution Maritime Safety Committee 70 (69) dan menjadi 1998 Amendments to the International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Resolution Maritime Safety Committee 70 (69));
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.79 2
- bahwa Konvensi dan Annex sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b bertujuan untuk membentuk satu perangkat hukum yang berlaku secara internasional dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa Search and Rescue di bidang pelayaran baik di wilayah perairan Indonesia maupun di luar wilayah perairan Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan International Convention Maritime Search And Rescue, 1979 with Annex and 1998 Amendments to the International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Resolution Maritime Safety Committee 70 (69)) (Konvensi International tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979 beserta Lampiran dan Perubahan Tahun 1998 terhadap Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) (Resolusi Komite Keselamatan Maritim 70 (69)); Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658);
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional;
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.79
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN
INTERNATIO-NAL CONVENTION MARITIME SEARCH AND
RESCUE, 1979 WITH ANNEX AND 1998 AMENDMENTS
TO THE INTERNATIONAL CONVENTION ON MARITIME
SEARCH AND RESCUE, 1979 (RESOLUTION MARITIME
SAFETY COMMITTEE 70 (69)) (KONVENSI
INTERNATIONAL TENTANG PENCARIAN DAN
PERTOLONGAN MARITIM, 1979 BESERTA LAMPIRAN
DAN PERUBAHAN TAHUN 1998 TERHADAP KONVENSI
INTERNA-SIONAL TENTANG PENCARIAN DAN
PERTOLONGAN MARITIM, 1979) (RESOLUSI KOMITE
KESELAMATAN MARITIM 70 (69)).
Pasal 1
Mengesahkan International Convention Maritime Search And Rescue, 1979 with Annex and 1998 Amendments to the International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Resolution Maritime Safety Committee 70 (69)) (Konvensi International tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979 beserta Lampiran dan Perubahan Tahun 1998 terhadap Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) (Resolusi Komite Keselamatan Maritim 70 (69)) yang ditandatangani pada tanggal 27 April 1979 di Hamburg, Jerman, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi beserta Lampiran dan Perubahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.79 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Hamburg, Jerman, pada tanggal 27 April 1979 telah ditandatangani International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) beserta Annex;
- bahwa Annex sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diamandemen pada tanggal 18 Mei 1998 melalui Resolution Maritime Safety Committee 70 (69) dan menjadi 1998 Amendments to the International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Resolution Maritime Safety Committee 70 (69));
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.79 2
- bahwa Konvensi dan Annex sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b bertujuan untuk membentuk satu perangkat hukum yang berlaku secara internasional dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa Search and Rescue di bidang pelayaran baik di wilayah perairan Indonesia maupun di luar wilayah perairan Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658);
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional;
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.79
