PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unsur SAR negara lain yang didatangkan atas permintaan
Pemerintah Republik Indonesia, biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
(2) Pemerintah Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas
segala biaya bagi unsur SAR negara lain yang atas keinginannya sendiri membantu pelaksanaan operasi SAR di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
