PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2000 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum ditetapkan penggantinya.
