Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pencarian dan pertolongan (Search and Rescue) atau disingkat
SAR meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/ atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.
(2) Pelaksanaan SAR dikoordinasikan oleh Badan Search and Rescue
Nasional atau disingkat Badan SAR Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3) Organisasi dan tata kerja Badan SAR Nasional diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Presiden.
(4) Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan SAR,
pelaksanaan tindak awal operasi SAR dan pengerahan serta pengendalian potensi SAR dalam operasi SAR.
