PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya.
- Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.
- Musibah pelayaran dan/atau penerbangan adalah kecelakaan yang menimpa kapal dan/atau pesawat udara dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa manusia.
- Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpa orang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang tak terelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan.
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkan korban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitas dan kesinambungan tata kehidupan serta penghidupan masyarakat.
- Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.
- Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasi Search and Rescue.
- Unsur Search and Rescue (Search and Rescue Unit) adalah potensi Search and Rescue yang sudah terbina dan/atau siap untuk digunakan dalam kegiatan operasi Search and Rescue.
- Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah dari lokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuk tindakan penanganan berikutnya.
- Instansi/organisasi potensi SAR adalah kementerian, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi non pemerintah.
