PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 7
BAB 2 — OPERASI SAR
Dalam rangka pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4), dilakukan kegiatan sebagai berikut:
- perencanaan;
- pengorganisasian;
- penggerakan; dan
- pengendalian.
