PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 6
BAB 2 — OPERASI SAR
Instansi/organisasi Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan sarana serta prasarana SAR yang sesuai standar atau kualifikasi yang ditentukan Badan SAR Nasional.
